Medan | Faktual86.com : Tommy Heri Sijabat melalui kuasa hukumnya M.Ardiansyah Hasibuan,SH.,MH.,CPCLE.,C.Me.,CTA, telah melaporkan Direktur PT. Cintailah Karya Membangun, berinisial JG, ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan penipuan dalam proyek pengadaan pemasangan elektrifikasi mandiri dan infrastruktur sipil. Laporan polisi tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/287/II/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 27 Februari 2025 lalu.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media melalui kuasa hukumnya, kasus ini bermula dari surat perjanjian kontrak pekerjaan antara Tommy Heri Sijabat dan PT. Cinta Karya Membangun sebagai pemegang proyek. Setelah pekerjaan selesai dilaksanakan oleh Tommy Heri Sijabat, pihak PT. Cinta Karya Membangun memberikan sebuah cek Bank Mandiri bernomor HV 193233 senilai Rp. 335.000.000 sebagai pembayaran. Namun, saat cek tersebut hendak dicairkan, ternyata cek tersebut kosong dan tidak dapat ditarik.
M.Ardiansyahn Hasibuan,SH.,MH.,CPCLE.,C.Me.,CTA, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah resmi dilimpahkan ke Polrestabes Medan berdasarkan Surat Pelimpahan Nomor B/1958/III/RES.1.24/Ditreskrimum tanggal 3 Maret 2025.
"Pada Kamis, (13/3/2025), kami telah mengkonfirmasi ke Polrestabes Medan dan menyatakan bahwa perkara tersebut benar telah dilimpahkan ke Polrestabes Medan," ujar Kuasa Hukum Tommy Heri Sijabat.
Saat dikonfirmasi, Iptu Sarwedi Manurung, selaku KBO Polrestabes Medan, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan konfirmasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini. "Kami akan mengonfirmasi lebih lanjut terkait kasus tersebut," kata Iptu Sarwenda melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polrestabes Medan.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum berharap agar Laporan Kliennya tidak sia - sia, diharapkan agar Pihak Penyidik Polrestabes Medan agar profesional dalam mengemban tugas rakyat.
Sementara itu, Tommy Heri Sijabat dan kuasa hukumnya berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (Iwan).