Tebing Tinggi | Faktual86.com : Tim Penasehat Hukum Faisal Wan, SH.,MH & Partners, meminta kepada Hakim PN Simalungun untuk membebaskan klien mereka MS (64) dari tuntutan hukum karena berdasarkan fakta persidangan tak satu pun membuktikan perbuatan pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh kliennya. Demikian kesimpulan pledoi yang diuraikan oleh Dafidson Rajagukguk SH.MH dan Agung Saputra Damanik, SH yang diwawancarai wartawan, Jumat (28/02/2025) di Kantor Hukum Faisal Wan, SH & Partners di Kota Tebing Tinggi.
Dafidson Rajagukguk, SH,. MH lebih jauh menerangkan seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Simalungun terbantahkan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti.
MS didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban anak berumur 8 tahun, YAS pada 24 Mei 2024, di toko kelontong Huta III Nagori Sinanabun, Kec. Silau Kahean Simalungun. JPU menjerat MS dengan pasal 82 (1) tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 (c) Junto pasal 15 ayat [1] huruf( G) UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Keterangan saksi di persidangan yang janggal meskipun ayah korban, Sahat Siregar sudah mendengar tindak kekerasan seksual dialami putrinya, namun tidak serta merta melaporkan kepada polisi dengan alasan takut. Seperti biasa Sahat Siregar dan istrinya berbelanja ke toko MS. Kemudian setelah 4 bulan yaitu 18 September 2024, Sahat Siregar melaporkan anaknya telah mengalami tindak kekerasan seksual oleh MS. Hal tersebut dinilai oleh Dafidson Rajagukguk, SH. MH tidak bisa menjadi dasar adanya perbuatan pidana sebagaimana didakwakan Jaksa. Bahkan visum et repertum no 400.7/.22.1/4751.M/2024 yang dibuat oleh dr Maruahal Sinaga Sp.Og dari RSUD Kabupaten Simalungun, Tuan Rondahaim mempertegas bahwa tidak terdapat selaput dara yang robek, melainkan ditemukan kemerahan di sebelah kiri luar bagian genetalia eksternal yang bisa menghilang dalam waktu 7 hari. Visum itu dikuatkan oleh ahli Forensik DR dr. Reinhard Jon Devison S.Ked. SpF. SH.MH yang menyebut selaput dara (hymen) akan robek bila ditembus oleh benda tumpul (jari tangan), jika tidak robek berarti tidak ada benda tumpul yang masuk ke dalam genetalia internal korban. Dalam dakwaan JPU menerangkan bahwa MS melakukan tindak kekerasan seksual dengan memasukkan jari tangan ke dalam bagian kelamin korban. Selama 4 bulan tersebut korban selalu datang ke kedai MS tanpa rasa takut dan ayah korban tidak pernah melarang anaknya atau mempertanyakan perihal yang terjadi sebagaimana dilaporkan kekerasan seksual terhadap putrinya.
Agung Saputra Damanik SH. menambahkan, keterangan para saksi bahwa yang dihadirkan JPU pun sama sekali tidak mendukung fakta adanya kekerasan seksual. Hal yang paling mengada-ada yaitu laporan penelitian Pekerja Sosial Perlindungan Anak Simalungun, Afni Nainggolan S.Sos yang menyebut bahwa terdakwa MS mengakui perbuatannya padahal Afni Nainggolan tidak melakukan wawancara terhadap MS. Penyidik kepolisian Simalungun Chairul Nizar tidak memenuhi ketentuan UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai pasal 21 [1] mengharuskan bahwa penyidik perkara tindak pidana kekerasan seksual harus memiliki sertifikasi telah menjalani pelatihan sehingga berkas penyidikan tersebut dipastikan cacat formal.
Lebih jauh Agung menegaskan, terdakwa MS tidak mengakui adanya tindak kekerasan seksual sebagaimana didakwakan kepadanya. "Itu, dibuktikan dengan menghadirkan saksi adecharge (meringankan) yang memastikan MS, pada 24 Mei 2024 hingga 27 Mei 2024 pergi ke Berastagi," pungkas Agung. (Red/AF).