Kabanjahe | Faktual86.com : Dalam rangka penyampaian informasi terkait teknis operasional administrasi kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kabanjahe menggelar kegiatan Sosialisasi Update Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (e-Dabu) versi 7.10.0 kepada seluruh badan usaha pada Kamis (6/3).
Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Kesehatan memperkenalkan perubahan fitur terkini Aplikasi e-Dabu terkait teknis penonaktifan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Acara ini diikuti oleh 46 badan usaha yang telah terdaftar kepesertaannya dalam Program JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Kabanjahe, Nora Duita Manurung menyampaikan bahwa selain untuk memberikan pemahaman terkini mengenai Program JKN, pertemuan ini dapat menjaga silaturahmi serta menjaga hubungan baik antara BPJS Kesehatan dengan seluruh badan usaha.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh perwakilan badan usaha yang telah meluangkan waktunya untuk hadir dalam acara ini. Terlebih lagi kepada seluruh badan usaha yang telah patuh untuk mendaftar dan membayar iuran pekerjanya ke BPJS Kesehatan. Meskipun sudah patuh tetapi kami sebagai penyelenggara Program JKN, berkewajiban setiap tahunnya untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap data yang bapak ibu berikan. Tujuannya adalah untuk memastikan tiga aspek penting diantaranya pendaftaran pekerja, kepatuhan pembayaran iuran, dan pemberian data adalah sesuai dengan data yang sebenarnya,” ujar Nora.
Menurut Nora, Aplikasi e-Dabu versi 7.10.0 semakin memudahkan pada fitur upload dokumen persyaratan bagi penonaktifan peserta segmen PPU menjadi lebih praktis sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
“Saat ini Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat telah berhasil meraih predikat Universal Health Coverage (UHC). Artinya hampir seluruhnya masyarakat sudah terdaftar menjadi peserta JKN. Hal ini tentu tidak terlepas dari dukungan dan bantuan yang diberikan oleh badan usaha yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya,” jelas Nora.
Nora berharap kepada seluruh badan usaha yang hadir dapat mempertahankan konsistensi pelaporan data pekerja dengan tepat, lengkap, valid, dan akurat sehingga tidak akan terkendala jika membutuhkan akses layanan kesehatan.
“Saya juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada PT Tri Putra Erguna yang telah bersedia berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan dalam menjaga keberadaan JKN di Kabupaten Karo. PT Tri Putra Erguna berpartisipasi dengan memberikan donasi terhadap pendaftaran dan pembayaran iuran sebanyak seribu peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Hal ini tentunya dapat menjadi motivasi bagi badan usaha lain dalam tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar atau yang lebih dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR),” tutur Nora.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Tommy Heriko menyatakan dirinya sangat bangga kepada seluruh badan usaha yang telah mendaftarkan pesertanya ke dalam Program JKN.
“Seperti yang dikatakan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabangii Kabanjahe bahwa UHC sudah mencapai 96 persen. Hal tersebut tentu tidak terlepas dari partisipasi badan usaha. Kami juga sangat terbantu dengan adanya kegiatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan menjadi lebih mudah bagi kita untuk saling berkoordinasi terkait dengan izin, keberadaan serta kondisi dari badan usaha masing-masing,” kata Tommy.
Tommy turut menyampaikan dengan adanya Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), merupakan kewajiban bagi badan usaha untuk melaporkan data yang akurat agar sinkron dengan data yang akan diberikan ke BPJS Kesehatan.
“Dari LKPM kita dapat melihat bagaimana laporan penyelenggara pelaksanaan penanggung modal aset-aset dari badan usaha dan jumlah pekerja apakah setiap triwulan ada peningkatan atau tidak,” jelas Tommy. (Pangab).