Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Indeks Berita

Setelah Istri Meninggal Dunia Adik Ipar Serobot Semua Harta Peninggalannya dari Suami Sebagai Ahli Waris yang Sah

Selasa | Maret 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-04T12:13:31Z

 



Besitang |Faktual86.com : Risma Br Pasaribu warga Dusun Aras Napal Kanan,  Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera. Meninggal dunia Sabtu 26 Oktober 2024 lalu,  di RSU Bidadari Gebang, setelah empat bulan mengalami sakit dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Umum ternama di Kabupaten Langkat tersebut dan dibawa pulang ke rumah duka di kampungnya kebumikan di dusun Aras Napal Kanan Selasa 29 Oktober 2024.


Risma meninggalkan Suami tercinta bernama Kasman Hutagaol (44) dan Anak perempuan yang mereka adopsi bernama Rika Hutagaol (3) sampai saat ini putri kami terus memanggil mamaknya dan selalu menanyakan dimana keberadaan ibunya dimana mamak ayah? Kata Kasman Menirukan putrinya sambil meneteskan air mata, Besitang, Sabtu (01/03-2025) lalu 


Dikatakan Kasman Hutagaol lagi setelah Risma Br Pasaribu/istrinya selesai di Makamkan dua hari kemudian datanglah keluarga ipar dari istrinya Bernama Dahlan Pasaribu, Kimson Pasaribu, Lince Pasaribu dan  Juan Pasaribu mereka selama ini tinggal di Jakarta, Balam Provinsi Riau, menanyakan tentang tanah peninggalan Risma dan meminta surat tanah dimana surat tanah kau buat? Mereka meminta secara paksa dan mengeluarkan nada2 mengancam dimana dimana kau simpan surat tanah? Cepat kalau tidak mati kau kubikin. Ucapnya Menirukan suara ancaman Kimson, saya sangat ketakutan dan memberikan nya surat tanah yang di Sei Beitung kepada Juan Pasaribu. 


Tidak menunggu lama Kimson Pasaribu mengusai Rumah di Kampung Toba dan Tanah seluas 1 Ha di atasnya kelapa sawit yang berada di Sei Beitung, Aras Napal Kanan, dan Dahlan Pasaribu menyerobot tanah seluas 2 Ha di atasnya kelapa sawit, di Paluh Selamin Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan susu, Kabupaten Langkat ada Informasi telah di kontrakan lahan tersebut 30jt rupiah selama 5 tahun kepada marga Sinaga di tandatangani saksi2 di stempel kepala desa Pangkalan Siata, bernama Tahansyah Silalahi Ucapnya dengan nada Lembut. 


Dijelaskan nya lagi karena  mereka pihak ipar dari istrinya  sudah melewati batas kewajaran, merampas hak saya dan putriku sebagai ahliwaris yang sah, akhirnya saya akan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan demi penegakan hukum, saya menunjuk Salomo Silalahi, SH sebagai kuasa hukum saya, untuk mengambil alih hak saya dari adik ipar yang mencaplok hak kami bersama putriku, Sabtu 1 Maret 2025 diriku telah menandatangani kuasa kepada Salomo Silalahi di atas Materai 10000.


Salomo Silalahi, SH kuasa hukum Kasman Hutagaol, menjelaskan bahwa menurut hukum pihak dari keluarga Risma Br Pasaribu/istri tidak berhak sedikitpun tentang harta peninggalan istrinya, secara hukum kalau istri meninggal dunia hartanya jatuh kepada suaminya demikian juga sebaliknya kalau suami meninggal dunia harta suami jatuh ketangan istrinya, kalau keduanya tidak ada lagi baru harta beralih kepada anaknya. Tindakan mereka itu sudah melanggar hukum demi tegaknya keadilan kita harus tempuh jalur hukum. 


Ditambahkannya jangan bimbang bapak katanya kalau kamu sudah menandatangani surat kuasa ini serahkan saja kepadaku, saya akan berjuang demi tegaknya hukum, pasti ahliwaris akan ke jatuh kepada bapak, yakinlah kebenaran akan di tekakkan ke pihak bapak Ucapnya meyakinkan kasman 


Saya akan bikin Somasi sebagai bahan peringatan, kalau tidak di indahkan kita langsung buat Laporan Polisi, dan menyeret mereka semua yang terlibat di kasus ini ke pengadilan dsn pasti mendekam dibalik Jeruji besi untuk efekjera di kemudian hari, jelasnya.  (Pangab). 



×
Berita Terbaru Update