Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Indeks Berita

KPP Pratama Kabanjahe Gelar Layanan di Luar Kantor (LDK) di Kecamatan Merdeka untuk Penerimaan SPT Pajak Perorangan

Jumat | Maret 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-20T17:51:19Z
Foto : Kantor Pajak Pratama Kabanjahe saat sosialisasi dan Pelayanan di Kantor Camat Merdeka  (Dok)


Kabanjahe | 88news.id : Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabanjahe mengadakan Layanan di Luar Kantor (LDK) bagi masyarakat Kecamatan Merdeka dalam rangka penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Perorangan Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Merdeka dan dimulai pukul 09.00 WIB, Selasa (18/3/2025).


Pelaksanaan LDK ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kecamatan Merdeka serta Pemerintah Desa se-Kecamatan Merdeka. Dengan adanya layanan ini, masyarakat Kecamatan Merdeka yang belum menyampaikan SPT Pajak Perorangan diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini agar pelaporan dapat dilakukan lebih mudah dan tepat waktu.


KPP Pratama Kabanjahe mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Pajak Perorangan Tahun 2024 adalah hingga 31 Maret 2025. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan SPT mereka guna menghindari sanksi administratif. (Pangab).



×
Berita Terbaru Update