Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Indeks Berita

Bupati Karo Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Daerah Tahun 2024 Kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumut

Jumat | Maret 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-28T06:51:43Z
Foto : Bupati Karo bersama Pimpinan BPK Perwakilan Sumut. (Dok)


Kabanjahe | Faktual86.com  : Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp. OG, M.Kes, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karo Tahun 2024 unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk diaudit. Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jl. Imam Bonjol No. 22 Medan, Rabu (26/3).


Selain Kabupaten Karo, pemerintah daerah lainnya yang turut menyampaikan laporan keuangan yakni Kabupaten Asahan, Padang Lawas Utara, Langkat, dan Nias Selatan.


Dalam sambutannya, Bupati Karo menyatakan bahwa penyerahan laporan keuangan daerah merupakan wujud dari pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Ia juga menegaskan bahwa Pemerintahan Kabupaten Karo siap mendukung seluruh tahapan pemeriksaan dan terbuka atas saran yang membangun dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.


"Kami menyadari bahwa penyusunan laporan keuangan ini masih kurang sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan tanggapan, dukungan, dan saran dari Bapak Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Sumatera Utara beserta jajarannya dalam penyempurnaan penyajian laporan keuangan ini," ungkapnya.


Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Karo, Kabupaten Asahan, Padang Lawas Utara, Langkat, dan Nias Selatan yang telah menyerahkan laporan keuangan daerah ke BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.


Menurut Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, penentuan daerah yang masuk dalam kategori Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau tidak ditentukan oleh kinerja pemerintahan daerah itu sendiri. Untuk mencapai opini tersebut, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, seperti penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), arus kas yang wajar, dan bebas dari kesalahan data yang dapat mengakibatkan kerugian material. (Pangab).  



×
Berita Terbaru Update