Medan | Faktual86.com : Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kamis (27/2/2025) sore menggerebek dua sarang narkoba sekaligus, yang berada di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dalam penggerebekan, petugas meringkus 3 pelaku, dan "meratakan" seluruh barak narkoba yang ada.
Penggerebekan, dilakukan usai petugas mendapat informasi perihal kembali terjadinya praktek jual beli narkoba, di dua sarang narkoba yang sebelumnya sudah pernah digerebek. Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun kemudian bergerak ke lokasi, dan melakukan penggerebekan.
"Dari dua lokasi yang kami gerebek, total ada 3 pria yang kami amankan yakni YP (38), SY (52), dan PK (27). Kami juga temukan sejumlah barang bukti seperti beberapa paket sabu, alat hisap, dan ratusan plastik pembungkus narkoba," ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thomi Aruan, SH, SIK, MH.
Ditambahkan AKBP Thomi, agar praktek serupa benar - benar tidak terulang, pihaknya meminta peran aktif masyarakat, agar mau bekerjasama dalam memberantas narkoba. Jika melihat barak narkoba mulai dibangun kembali warga diminta tidak ragu menginformasikan hal tersebut ke Satresnarkoba Polrestabes Medan, baik melalui pesan whatsapp, maupun pesan melalui akun media sosial Satresnarkoba Polrestabes Medan.
"Untuk barak narkoba, seluruhnya kami bakar agar tidak digunakan kembali. Kami berharap masyarakat tidak takut, untuk memberikan informasi kepada kami, dan pasti akan kami proses, termasuk informasi jika barak yang sudah dimusnahkan ini jika kembali didirikan segera informasikan kepada kami. Dan kami juga jamin kerahasian identitas warga yang memberikan informasi kepada kami, tandasnya. (Red/Iwan).