Medan | Faktual86.com : Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan driver ojol,Minggu (23/02/2025) Sekira Pukul 20.00 Wib di Jl. Pariama Ladang Bamboo Desa Ladang Bambu, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR LP/B/627/II/2025/ SPKT /POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 24 Februari 2025 PELAPOR A.N. MARCELINA TAMBUNAN (37) warga Jl. Pardede No. 74 Dusun 1, Desa Mulio Rejo, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan yang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.Η., Μ.Ι.Κ dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan
Iptu Mhd Hafizullah, SH memaparkan hasil penangkapan pelaku pembunuhan driver ojol di Kutalimbaru.
"Ini merupakan pembunuhan sadis, karena pelaku memang berniat merampok korban yang merupakan tulang punggung keluarga. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok leher korban, menikam dengan banyak luka," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan pada konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (25/2/2025).
"Memang kasus ini tidak begitu viral, namun ini merupakan kasus pembunuhan sadis dan kita berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya 1 X 24 jam sejak kejadian," jelasnya
Korban meninggal Jannus Welman Simanjuntak, (43 Tahun) warga Jl. Pardede No. 74 Dusun 1, Desa Mulio Rejo, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara ditemukan Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib di Jl. Dusun IV Namo Bintang Desa Suka Rende Kec. Kutalimbaru. Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara dengan rincian luka-luka sebagai berikut:
1. Luka bekas sayatan pada bagian leher sebanyak 3 (tiga) liang
2. Luka sayat bagian leher belakang sebanyak 1 (satu) liang
3. Luka tusukan pada bagian perut sebelah kanan sebanyak 2 (dua) liang luka bekas tusukan/tikaman pada bagian dada sebanyak 1 (satu) liang
4. Luka bekas tikaman pada bagian bawah kuping sebelah kanan sebanyak 1 (satu) liang
5. Luka bekas tikaman pada bagian punggung sebanyak 1 (satu) liang
Benar pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 tersangka menelpon sdra. H untuk meminjam uang dengan maksud membayar hutang-hutang tersangka, lalu oleh sdra. H mengatakan kepada tersangka "Carilah dulu mobil nanti ku bayar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)" kemudian tersangka pun mengiyakan dan memikirkan untuk mendapatkan mobil yang dimaksud
Lalu pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib tersangka mempersiapkan pisau dari rumah yang sudah diasah untuk merencanakan perampokan pada malam harinya dengan cara memesan aplikasi Indriver, selanjutnya pukul 19.00 Wib tersangka memesan aplikasi Indriver dari Jl. Bunga Pariama Desa Ladang Bambu menuju Jl. Eka Rasmi Johor.
Kemudian aplikasi Indriver tersangka tersambung dengan korban. 15 menit kemudian korban menjemput tersangka dan tersangka pun naik tepat di belakang supir/korban, selanjutnya sekitar 1 km tepatnya di Ji Bunga Pariama Desa Ladang Bambu berjalan tersangka menyuruh korban berhenti dengan alasan kakak tersangka mau naik.
Sewaktu korban berhenti, tersangka langsung mengarahkan sebilah pisau yang sudah dipersiapkannya ke arah leher korban. Lalu tersangka pun langsung menggorok leher korban hingga korban lemas dan jatuh ke sebelah kiri kursi, dikarenakan korban masih bergerak tersangka kembali menusuk beberapa kali ke badan korban dengan menggunakan pisau hingga korban meninggal.
Kemudian tersangka pun mengambil alih kemudi dan membawa mobi tersebut ke arah Kutalimbaru dengan maksud membuang mayat korban di tepi jalan semak-semak Desa Kutalimbaru. Setelah korban dibuang, tersangka mengambil barang-barang korban berupa uang sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone android milik korban.
Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib tersangka F menemui H di Jl. Saudara Padang Bulan untuk menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza milik korban, namun sdra. H mengatakan "mobil tinggal dulu, nanti jam 12 malam uangnya saya tf sebanyak RP 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)". Kemudian tersangka F pergi meninggalkan mobil tersebut.
Selanjutnya tersangka F pergi menjual handphone milik korban di Counter HP yang berada di Tuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan kemudian korban pulang ke rumah.
Pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 09.00 Wib, sdra. H menghubungi tersangka F dan mengatakanı "Bang Kok Ada Darah di Dalam Mobil?" lalu tersangka F menjawab "Itu Darah Kambing" kemudian sdra H mengatakan "bersihkan dulu mobilnya Bang, baru saya bayar. Sekira pukul 11.00 Wib tersangka F menemui H di Jl. Penerbangan daerah Simalingkar untuk menjemput mobil namun pada saat di lokasi tersangka F melihat warga sudah ramai dan tersangka F ketakutan sehingga tidak jadi mengambil mobil tersebut lalu tersangka F kembali ke rumah.
Pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 20.00 Wib, Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah, SH dan panit Jatarans Ipda Evran Tomo Simanjuntak S.Tr.K dan juga diback up oleh Direktorat Krimum Kanit buncil polda sumut dipimpin oleh AKP Hardiyanto, S.H., M.H mendapat informasi tentang keberadaan diduga pelaku berada di Simpang Selayang, lalu tim Langsung merapat dan menangkap pelaku. Setelah dilakukan introgasi bahwa benar Pelaku melakukan pembunuhan. Selanjutnya Timsus Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan langsung melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti dan membawa barang bukti ke Mako Polrestabes Medan.
Pelaku F positif menggunakan narkoba setelah diperiksa urune oleh pihak Polrestabes Medan. F dikenakan pasal 340 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan Ancaman Hukuman selama 20 Tahun Penjara.
"Pelaku positif narkoba, pelaku juga residivis kasus pidana di Rantau Prapat Labuhanbatu tahun 2003 dihukum 2 tahun penjarakarena penggelapan sepeda motor", jelas Kombes Pol Gidion.
"Sementara 1 pelaku lagi H (25) masih dalam pengejaran Tim Reskrim Polrestabes Medan", tutup Kapolrestabes Medan. (Iwan)