Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Indeks Berita

Dedi Corbuzier Dilantik Menhan RI Jadi Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik

Rabu | Februari 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-12T05:30:31Z

Foto : Pelantikan staf khusus menhan 

Jakarta | Faktual86.com : Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin baru-baru ini melantik sejumlah tokoh nasional dan artis sebagai staf khusus di Kementerian Pertahanan. Pelantikan ini dilakukan pada Selasa, 11 Februari 2025, di Kantor Kemhan, Jakarta Pusat.



Lima orang yang dilantik sebagai staf khusus tersebut antara lain Deddy Corbuzier, Kris Soepandji, Lenis Kogoya, Mayjen (Purn) Sudrajat, dan Indra Irawan. Masing-masing diberikan jabatan sesuai dengan keahlian mereka. Mayjen TNI (Purn) Sudrajat diangkat sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Diplomasi Pertahanan, Dr. Kris Wijoyo Soepandji sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Tata Negara, dan Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo menjadi Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

Sementara itu, Dr. Lenis Kogoya menjabat sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Indra Irawan menjadi Staf Khusus Menhan Bidang Ekonomi Pertahanan



Kepala Biro Info Pertahanan (Infohan) Setjen Kemenhan RI, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, menjelaskan bahwa penunjukan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menhan didasarkan pada keahliannya di bidang komunikasi publik dan pengaruhnya sebagai seorang influencer. Deddy diharapkan dapat memanfaatkan pengikutnya di media sosial untuk mensosialisasikan kebijakan Kemenhan kepada masyarakat luas, dengan menjangkau berbagai kalangan dan generasi.



Terkait dengan gaji dan fasilitas, Frega mengungkapkan bahwa para staf khusus ini akan mendapatkan hak yang setara dengan eselon 1b. Gaji mereka berkisar antara Rp 3,8 juta hingga Rp 6,3 juta sesuai dengan golongan, ditambah tunjangan kinerja yang bervariasi antara Rp 20 juta hingga Rp 33 juta per bulan, tergantung kementeriannya. Selain itu, staf khusus juga akan menerima fasilitas dari Kemenhan, termasuk pelat dinas.



Pelantikan ini dilakukan sesuai dengan Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, yang memungkinkan pengangkatan hingga lima staf khusus di setiap kementerian. Proses pengangkatan tersebut sudah mendapat persetujuan Presiden Prabowo. (Rel).

×
Berita Terbaru Update