Kabanjahe | Faktual86.com : Pengadilan Negeri Kabanjahe, kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya. (4 nyawa).
Pada sidang kali ini saksi Koptu Herman Bukit alias Koptu HB, hadir dalam persidangan setelah Jaksa melayangkan surat panggilan dua kali, guna diperiksa dalam persidangan, dan dalam Surat ketiga kali, oknum HB datang menghadiri sidang pada Senin 24 Februari 2025, bertempat di Pengadilan Negeri, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.
Sebelumnya telah diberitakan, sebagaimana kita ketahui bahwa kebakaran yang menghanguskan satu unit warung kopi dan kios kelontong milik Rico Sempurna Pasaribu wartawan media online Tribrata TV di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis (27/6/2024) dini hari, sekitar pukul 03.40 WIB tujuh bulan lalu, persis 26/6-24 lalu, usai Forum Lintas Agama Tabah Karo adakan aksi demo ke Kantor Pemerintah daerah di DPRD Karo, Polres Tanah Karo dan Kantor Bupati Karo, yang menewaskan Sempurna Pasaribu (40) beserta tiga orang anggota keluarganya yakni, istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya bernama Lowi Situngkir (3).
Dalam peristiwa tersebut telah ditetapkan tiga orang tersangka antar lain, Yunus Saputra Tarigan (YST), Rudi Apri Sembiring (RAS) dan Ketua salah satu OKP Tanah Karo Bebas Ginting (Bulang). Ketiganya disebut Polisi sebagai pihak yang menyuruh, dan mengeksekusi Rico Sempurna Pasaribu dengan cara membakar rumahnya.
Namun, keluarga curiga ada pihak lain yang disinyalir terlibat yakni Koptu HB, oknum TNI yang sempat diberitakan oleh Rico Sempurna Pasaribu. Dalam pemberitaannya di Tribrata TV, Rico menyebut Koptu HB terlibat dalam praktik perjudian.
Setelah pemberitaan ini pula, kasus pembakaran itu pun terjadi.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Adil Matogu Franky Simarmata bersama dua orang Hakim anggota dan Jaksa Penuntut Umum Martin, SH dan yang hadir di persidangan, Koptu HB menerangkan bahwa, Ia tidak pernah berniat apalagi menyuruh Bebas Ginting (Bulang) untuk menyakiti apalagi membunuh Rico Sempurna Pasaribu. Bahkan perbincangan kearah sana pun tidak ada, tegas, Koptu HB dalam kesaksiannya di perkara pembunuhan sadis tersebut
Sebagai seorang prajurit, Ia diajarkan untuk bertanggungjawab atas segala perbuatannya, kalau memang saya salah dan benar saya telah menyuruh Bebas Ginting untuk menghabisi Rico Sempurna Pasaribu, maka akan saya akui dan saya pertanggung jawabkan. Namun saya tidak akan mengakui sesuatu yang tidak saya lakukan, tegasnya.
Kalau mengenai Kedai seperti yang disebutkan tempat pertemuan itu juga tidak benar, karena Kios/Kedai tersebut telah lama saya kontrakan kepada Januar Ginting sejak tahun 2023 - 2025 dan itu dibuktikan dengan adanya kwitansi sewa menyewa Kedai tersebut, tambahnya.
Terkait postingan yang ada di Facebook tidak begitu saya respon karena saya merasa kedai yang diposting itu bukan milik saya karena warung tersebut seperti yang sudah saya katakan tadi, sudah lama saya kontrakan.
Lanjut oknum, mengenai percakapan dengan terdakwa BG (Bulang) hanya sebatas menanyakan pupuk kandang melalui telepon, tidak lebih dari itu, ujar Koptu HB menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum.
Dan pernyataan Koptu HB ini tidak dibantah oleh ketiga Tersangka
Sementara Kuasa Hukum ketiga Tersangka, Ronald Abdi Negara Sitepu, SH pada saat dikonfirmasi awak media seputar hasil persidangan hari ini menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada mengarah ke Koptu HB, artinya Koptu HB tidak terlibat dalam kasus pembakaran rumah Almarhum Rico Sempurna Pasaribu.
Dan mengenai apa yang dikatakan oleh anak Almarhum (Eva), Eva tidak bisa membuktikan keterlibatan Koptu HB.
Terkait pernyataan BG/Bulang waktu kami pertanyakan sejauh mana keterlibatan Koptu HB, namun jawaban BG/Bulang, dia gak ingat lagi dan aku kan pernah gila tahun 2023, jadi gak tahu aku apa yang aku katakan, itu hanya spontanitas, begitu kata BG/Bulang kepada kami. Dan seputar percakapan via telepon antara BG/Bulang dan Koptu HB hanya sebatas percakapan mau membeli pupuk kompos, tidak lebih dari itu dan itu diakui dan tidak dibantah oleh BG/Bulang, jadi sekali lagi saya tegaskan didalam kasus ini tidak ada keterlibatan Koptu HB, tutup Ronald Abdi Negara Sitepu, SH selaku Kuasa Hukum ketiga tersangka. (Pangab).