Medan | Faktual86.com : Polda Sumatera Utara menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan melindungi tersangka berinisial Tsy yang tidak ditahan meski ancaman hukuman yang dihadapinya mencapai enam tahun penjara. Hal ini memicu pertanyaan dari berbagai pihak terkait standar penegakan hukum yang berlaku.
Tsy sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Desember 2024. Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum melakukan penahanan. Kondisi ini dianggap mencurigakan, mengingat ancaman hukuman di atas lima tahun biasanya mewajibkan tersangka untuk ditahan.
Seorang wanita yang sedang hamil saja tetap menjalani penahanan, tetapi hal tersebut tidak diterapkan pada tersangka Tsy. Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, "Jika Tsy tidak ditahan, mengapa pelaku kejahatan lainnya harus ditahan? Apakah ada perlakuan khusus terhadap tersangka ini?", ucap Hesty.
Di sisi lain, keluhan dari Hesti Sitorus, salah satu pihak yang melaporkan kasus ini, telah diteruskan ke Divisi Propam Mabes Polri untuk mendapatkan tanggapan atas dugaan penyimpangan prosedur. Langkah ini dinilai sebagai upaya mencari keadilan dan memperjelas alasan di balik keputusan yang dianggap kontroversial tersebut.
"Saya (Awak media) harus bertanya langsung ke pihak kepolisian khususnya Kapolrestabes Medan agar tidak ada kesan negatif dan saya harus menjaga marwah institusi Polri", ucap Hans jurnalis Persatuan Wartawan Reaksi Cepat (PWRC) Pusat saat menkonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kapolrestabes Medan.
Awak media berusaha menanyakan langsung kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui pesan whatsapp Jumat (17/01/2025) oleh awak media terkait status tersangka atas nama Tsy yang ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. "Pertimbanhan persyaratan formal dan material, penyidik melihat Belum perlu dilakukan penahanan pak ..", ucap Kapolrestabes Medan.
Jika benar, dugaan perlindungan terhadap tersangka ini dikhawatirkan semakin merusak citra institusi penegak hukum dan memberikan kesan bahwa kejahatan dapat dibiarkan dengan alasan tertentu. Hingga berita ini ditulis, masyarakat masih menunggu tanggapan resmi dari pihak kepolisian mengenai polemik ini. (Iwan).