Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Puskesmas Negeri Dolok, Simalungun telah Kangkangi UU, Limbah Berbahaya Picu Kekhawatiran Warga

Sabtu | November 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-09T00:56:38Z

Foto : Puskesmas Negeri Dolok Simalungun


Simalungun |  Faktual86.com   : Ratusan hingga ribuan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dilaporkan berserakan di area belakang Puskesmas Negeri Dolok, Kecamatan Negeri Dolok, Kabupaten Simalungun, menimbulkan keprihatinan masyarakat setempat. Limbah medis ini, yang seharusnya mendapatkan penanganan khusus, tampak dibiarkan tanpa pengelolaan yang tepat, memicu kekhawatiran akan dampak kesehatan bagi warga sekitar serta pelanggaran serius terhadap standar pengelolaan limbah medis.


Dalam investigasi yang dilakukan oleh tim gabungan dari media, aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ditemukan berbagai jenis limbah medis yang memerlukan pengelolaan khusus. Jenis limbah tersebut antara lain:


1. Limbah Infeksius – Cairan tubuh yang dapat menularkan penyakit, termasuk darah dan urine.

2. Limbah Patologis – Sisa jaringan tubuh yang memerlukan wadah anti-bocor khusus.

3. Limbah Benda Tajam – Termasuk jarum suntik dan benda tajam lain yang berisiko melukai.

4. Limbah Kimia – Bahan reagen dan bahan kimia lain yang berpotensi berbahaya.

5. Limbah Farmasi – Obat-obatan dan vaksin kedaluwarsa yang perlu pengembalian ke apotek

6. Limbah Sitotoksik – Limbah kemoterapi yang sangat beracun dan memerlukan penanganan khusus.



Upaya untuk mendapatkan pernyataan resmi dari Kepala Puskesmas Negeri Dolok menemui kendala, dengan absennya kepala puskesmas pada saat investigasi. Seorang staf yang berada di lokasi menolak memberikan informasi lengkap dan mempertanyakan keabsahan bukti video yang diperlihatkan oleh tim investigasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak puskesmas terkait temuan tersebut.


Penemuan ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap regulasi pengelolaan limbah B3, seperti yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan sejumlah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, termasuk Permen LHK No. 70, 63, 59, 56, dan 53 Tahun 2016. Kelalaian dalam pengelolaan limbah medis ini tak hanya menyalahi aturan, tetapi juga mengancam kesehatan para petugas medis, pasien, dan masyarakat sekitar puskesmas.


Masyarakat berharap agar pemerintah dan pihak terkait segera melakukan tindakan tegas guna memastikan pengelolaan limbah medis yang aman dan sesuai standar, serta menjatuhkan sanksi pada fasilitas kesehatan yang terbukti lalai dalam memenuhi kewajibannya. (Tim-Koalisi).



×
Berita Terbaru Update